Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis (2024)

Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut cara menghitung PTKP dalam perhitungan PPh 21 karyawan menggunakan aplikasi hitung otomatis PPh 21 OnlinePajak.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis (1)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi. Dalam menghitung PTKP, terdapat rumus yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Cara Menghitung PTKP sangatlah mudah. Asal mengetahui rumus dan peraturannya, Anda bisa menghitung PTKP tanpa bantuan orang lain.

Sebelum mempelajari cara menghitung PTKP (Anda bisa temukan di bagian tengah artikel ini), Anda harus memahami terlebih dahulu konsep dan fungsi PTKP dalam perhitungan PPh 21.

Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Dalam kata lain, PTKP merupakanbatasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.

PTKP pun diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.

Jika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP, wajib pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Sekarang, kita sudah paham bahwa PTKP adalah komponen yang mengurangi jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.

Namun, berapa besaran angka PTKP tersebut? Baca penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga:Daftar Lengkap Kode Objek Pajak PPh 21

Besaran PTKP Terbaru

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sama dari tahun ke tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.

Sejak tahun 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP sebanyak tiga kali yakni di tahun 2013, 2015 dan tahun 2016.

Namun, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, perhitungan tahun 2019tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis (2)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.

Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019:

Kode PTKPTahun 2016 – 2019
TK/0Rp 54.000.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000

Bisa juga kasusnya wajib pajak belum menikah namun memiliki tanggungan. Maka kode PTKP diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3.

Namun, berdasarkan pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016, ketentuan mengenai tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.

Perlu diingat juga, untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP, maka perubahan status sudah harus dilakukan pada tahun pajak sebelumnya.

Cara Hitung PTKP Secara Manual

Untuk lebih mudah memahami cara menghitung PTKP, berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP yang dapat Anda pelajari.

Contoh Kasus 1

Tuan Anto adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.

Karena pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21, maka berdasarkan kasus Tuan Anto yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, maka perhitungan PTKP-nya adalahsebagai berikut ini (lihat tabel perhitungan).

Gaji/bulanRp 4.500.000
Gaji setahun : Rp 4.500.000 x 12Rp 54.000.000
PTKP (TK/0)Rp 54.000.000
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) :
Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000
Rp 0

Berdasarkan kasus di atas, maka Tuan Anto tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.

Contoh Kasus 2

Beberapa waktu kemudian Tuan Anto menikah dan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun Rp 100.000.

Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga berubah yakni menggunakan kode K/0 atau mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta.

Berikut ini contoh perhitungan dengan pengandaian kondisi Tuan Anto memperoleh pekerjaan di tempat lain dengan gaji Rp 6 juta dan telah menikah.

Jadi, berdasarkan kondisi di atas, Tuan Anto akan dikenakan PPh 21 terutang senilai Rp 435.000

Menghitung PTKP Otomatis

Perhitungan pajak bisa sangat memakan waktu. Apalagi jika jumlah karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi hitung pajak otomatis.

Salah satu aplikasi yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak adalah aplikasi hitung otomatis PPh 21milik OnlinePajak.

Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat lapor PPh 21 di OnlinePajak diantaranya perhitungan otomatis. Di OnlinePajak kita tak perlu repot menghitung PTKP satu per satusecara manual.

Cukup masukan data tanggungan, maka perhitungan PTKPakan muncul secara otomatis.Selain mengisi data tanggungan, Adabaiknya Anda memahami kode objek Pajak PPh 21.

Fitur PPh 21 juga mengakomodir perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS.

Hasil perhitungan pun dijamin akurat dan otomatis muncul seketika. Caranya pun mudah semudah Anda memasukkan data karyawan ke kalkulator perhitungan. Bagaimana, tertarik mencoba? Daftar sekarang, klik di sini!

Sekadar gambaran, di bawah ini adalah infografis langkah-langkah menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak.

Baca juga:

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis (3)

Gaji

Komponen Pengurang

Biaya Jabatan (5%)

Iuran Pensiun

Total Pengurang

Penghasilan Netto Sebulan

Penghasilan Netto Setahun

PTKP Setahun

Penghasilan Netto Setahun- PTKP Setahun

PPh 21 Terutang

Rp. 300.000

Rp. 100.000

(Gaji – Total Pengurang)

Rp. 5.600.000 x 12

Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000

5% x Rp. 8.700.000

Rp. 6.000.000

Rp. 400.000

______________________

Rp. 5.600.000

Rp. 67.200.000

Rp. 58.500.000

______________________

Rp. 8.700.000

Rp. 435.000

Referensi:

Undang-Undang No.36 Tahun 2008

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Neely Ledner

Last Updated:

Views: 6076

Rating: 4.1 / 5 (62 voted)

Reviews: 93% of readers found this page helpful

Author information

Name: Neely Ledner

Birthday: 1998-06-09

Address: 443 Barrows Terrace, New Jodyberg, CO 57462-5329

Phone: +2433516856029

Job: Central Legal Facilitator

Hobby: Backpacking, Jogging, Magic, Driving, Macrame, Embroidery, Foraging

Introduction: My name is Neely Ledner, I am a bright, determined, beautiful, adventurous, adventurous, spotless, calm person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.