Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya - Blog Gadjian (2024)

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), ada dua jenis penghasilan yang penting dimasukkan, yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Di artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang PTKP termasuk cara menghitungnya.

Table of Contents

Pengertian PTKP PPh Pasal 21

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sejumlah pendapatan wajib pajak (WP) orang pribadi yang dibebaskan dari PPh 21.

Adanya PTKP diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang menganggap bahwa dalam PTKP ada pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarga selama 1 tahun.

Baca Juga: Subjek dan Objek Pajak Penghasilan PPh 21

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, PTKP adalah pengurang penghasilan neto wajib pajak. Adapun besaran PTKP wajib pajak orang pribadi ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP yang dibebankan sedikitnya Rp54 juta setahun, atau sebesar Rp4,5 juta sebulan.

Dengan demikian, jika WP memiliki pendapatan melebihi Rp4.500.000 per bulan, ia harus membayar PPh 21. Sebaliknya, jika pendapatan WP tidak mencapai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, PPh-nya bernilai nihil alias tidak diwajibkan membayar PPh 21. Namun, ia wajib melaporkan SPT Tahunan.

Besaran Tarif PTKP PPh 21

Sebelum menghitung pajak penghasilan, perlu diingat bahwa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak antara wajib pajak (WP) lajang tanpa tanggungan dan WP berkeluarga berbeda. Ini karena PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan pemegang NPWP.

Agar lebih mudah membedakan golongan WP, dibuatlah kode yang mewakilkan status WP sekaligus jumlah tanggungannya, yaitu:

  • Wajib pajak tidak kawin dan tanpa tanggungan: TK/0
  • Wajib pajak kawin dan tanpa tanggungan: K/0
  • WP kawin dengan 1 tanggungan: K/1
  • WP kawin dengan 2 tanggungan: K/2
  • dan WP kawin dengan 3 tanggungan: K/3

Baca Juga: Cara Menggunakan Kalkulator Pajak Gaji Karyawan

Selain itu, ada juga kategori untuk pasangan suami-istri yang menggabungkan NPWP sehingga tarif PTKP-nya digabung. Kategorinya menjadi:

  • K/I/0 jika tanpa tanggungan
  • K/I/1 jika ada 1 tanggungan
  • K/I/2 jika memiliki 2 tanggungan
  • K/I/3 jika memiliki 3 tanggungan

Tetapi, jika suami-istri sama-sama bekerja dan memiliki NPWP terpisah, tanggungan akan dibebankan kepada suami (kode K/0–K/3). Sedangkan, istrinya masuk kategori tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0). Contoh: tarif PTKP yang dikenakan pasangan tanpa tanggungan adalah K/0 + TK/0.

Tarif PTKP yang berlaku bisa berubah dari tahun ke tahun tergantung pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sebagai contoh, simak perbedaannya mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2018 pada tabel di bawah ini.

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya - Blog Gadjian (1)

Saat ini, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak masih mengacu pada peraturan No. 101/PMK.010/2016 yang disebutkan di atas.

Secara umum, tarif PTKP yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • WP Orang Pribadi: Rp54.000.000
  • WP Orang Pribadi dengan status kawin ditambah Rp4.500.000
  • Jika penghasilan suami-istri digabung, tarif PTKP-nya ditambah Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan sedarah dan sem*nda (maksimal 3), serta anak angkat adalah Rp4.500.000

Lebih detail, rincian tarif Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut.

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya - Blog Gadjian (2)

Cara Menghitung PTKP Karyawan dengan Efisien

Misalkan, ada seorang karyawan di perusahaanmu yang berstatus lajang dengan gaji bersih Rp9 juta per bulan. Ia memiliki satu tanggungan, yaitu ibu kandungnya yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki tunjangan apa pun. Berapakah besaran PPh 21 yang harus ia bayar?

Dalam PTKP, ada yang disebut tanggungan. Maksud ‘tanggungan’ di sini tidak harus anak kandung, tapi bisa juga ayah dan ibu kandung. Sesuai dengan pengertian menurut Dirjen Pajak, tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga sem*nda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat.

Selain itu, status TK (Tidak Kawin) berlaku bukan hanya pada wajib pajak yang masih lajang, melainkan wajib pajak yang sudah bercerai atau orang tua tunggal.

Kembali lagi ke contoh karyawan di atas. Dengan demikian, perhitungan PTKP yang dikenakan mengikuti kategori status TK/1, yaitu Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.

Baca Juga: Cek Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Lalu, cara menghitung pajak penghasilan karyawan tersebut bagaimana?

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan bersih 1 tahun – PTKP

PKP = 108.000.000 – 58.500.000 = Rp49.500.000

PPh 21 terutang: 5% x 49.500.000 = Rp2.475.000 (setahun)

PPh 21 per bulan = 2.475.000 / 12 = Rp206.250

Hitung Potongan Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Gadjian

Jika khawatir melakukan salah hitung, kamu bisa mulai menggunakan software kalkulator PPh 21 agar lebih efisien.

Kalkulator PPh 21 Gadjian memungkinkanmu menghitung PPh 21 setiap karyawan, mulai dari karyawan tetap hingga karyawan tidak tetap. Kalkulator ini juga dapat menghitung PPh 21 dengan metode Gross, Gross up, dan Nett sehingga bisa disesuaikan dengan ketentuan di perusahaanmu.

Baca Juga: Metode PPh 21 Gross untuk Menghitung Pajak Karyawan

Penggunaan fitur menghitung PPh 21 di aplikasi HRIS Gadjian mudah dipahami siapa pun termasuk admin HR yang tidak memiliki latar belakang perpajakan. Setelah menginput data yang diperlukan untuk menghitung, kalkulator akan menampilkan slip gaji online sekaligus potongan PPh 21-nya. Jadi, kamu juga lebih efisien dari segi pengeluaran.

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya - Blog Gadjian (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Amb. Frankie Simonis

Last Updated:

Views: 6747

Rating: 4.6 / 5 (56 voted)

Reviews: 87% of readers found this page helpful

Author information

Name: Amb. Frankie Simonis

Birthday: 1998-02-19

Address: 64841 Delmar Isle, North Wiley, OR 74073

Phone: +17844167847676

Job: Forward IT Agent

Hobby: LARPing, Kitesurfing, Sewing, Digital arts, Sand art, Gardening, Dance

Introduction: My name is Amb. Frankie Simonis, I am a hilarious, enchanting, energetic, cooperative, innocent, cute, joyous person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.